Kebijakan Perlindungan Kehati

Kondisi lingkungan Kabupaten Karawang yang telah banyak mengalami penurunan kualitas lingkungan dan komitmen manajemen PT Pupuk Kujang dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati terlebih dengan diterbitkannya SK Bupati Karawang No.188/Kep.369 –Huk/2014 tentang Taman Keanekaragaman Hayati Pupuk Kujang menginspirasi manajemen meng-update Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kujang yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan perusahaan.

Poin – poin yang tertuang pada Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kujang mengacu pada misi pembangunan berkelanjutan yang terkait perubahan iklim dari target pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta mengikuti misi dan standar global, yaitu :

Poin – poin diatas mengakomodir dengan isu yang terdapat dalam Millennium Development Goals pada Target 7B yang berbunyi,“Mengurangi Laju Hilangnya Keanekaragaman hayati.” Kemudian mengacu dalam Renstra BPLHD Provinsi Jawa barat 2013 – 2018 yang mengangkat Isu Strategis No.4 yaitu,“Perlindungan Kelestarian Fungsi lahan, Keanekaragaman hayati dan Ekosistem Hutan.” Dan yang terakhir adalah diselaraskan dengan Renstra BPLH Kab. Karawang 2011 – 2015 yang tertuang dalam Arah Kebijakan SDA dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati No. 2b yang berbunyi,“Konservasi sumber daya air dilakukan melalui pola penghijauan yang terencana dan terpadu dengan mendorong pemberdayaan masyarakat, penerapan teknik konservasi tanah dan air untuk mengurangi limpasan permukaan dan pengembangan reservoir alam dan buatan.”