Struktur Organisasi Pengelolaan
Taman Keanekaragaman Hayati Pupuk Kujang

CAKUPAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI

1. KOORDINATOR BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI

a. Memastikan seluruh tujuan dan sasaran program perlindungan keanekaragaman hayati dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan, prosedur dan SOP yang berlaku.
b. Menyusun rencana strategi program perlindungan keanekaragaman hayati.
c. Meyakinkan seluruh aktivitas sesuai Rencana Strategis.
d. Memastikan seluruh tindakan koreksi dan pencegahan hasil temuan audit dapat diimplementasikan dengan baik.
e. Meyakinkan seluruh aktivitas perlindungan keanekaragaman hayati sesuai dengan peraturan daerah dan nasional.
f. Meyakinkan seluruh personil yang terlibat memiliki kompetensi yang cukup.
g. Memimpin rapat triwulan.

2. BIDANG KONSERVASI INSITU DAN EKSITU

a. Merencanakan program perlindungan spesies di area perusahaan.
b. Menyusun strategi perlindungan sumber daya di luar kawasan lindung.
c. Mengimplementasikan program-program dalam kaitannya konservasi alam.
d. Memastikan perusahaan memiliki kawasan hutan lindung.
e. Memastikan rekap jenis satwa dan tumbuhan yang hidup di area perusahaan.
f. Melakukan audit konservasi insitu dan eksitu.
g. Menghadiri rapat triwulan.

3. BIDANG RESTORASI DAN REHABILITASI

a. Merencanakan dan mengimplementasikan rekonstruksi daerah yang mengalami degradasi.
b. Membuat program penambahan satwa dan tumbuhan yang baru di area terdegradasi.
c. Mengimplementasikan seluruh program restorasi dan rehabilitasi.
d. Memastikan perbaikan ekosistem di area perusahaan.
e. Mencatat dan memonitoring status dan kecenderungan sumber daya keanekargaman hayati.
f. Melakukan audit konservasi insitu dan eksitu.
g. Menghadiri rapat triwulan.

4. BIDANG KERJASAMA INTERNAL - EKSTERNAL

a. Merencanakan program-program yang memiliki kontribusi aktif terhadap masyarakat.
b. Merencakan penyediaan kerja sama pihak luar dan penyediaan sarana prasarana.
c. Mengimplementasikan program kerja sama dapat berjalan sesuai rencana.
d. Melakukan kerja sama dengan LIPI untuk pembagian zona di hutan lindung.
e. Mengimplementasikan seluruh penelitian untuk program konservasi alam.
f. Melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk benchmarking atau program kerja praktek.
g. Menghadiri rapat triwulan.